Istilah Akuntansi
Istilah-Definisi Akuntansi (PSAK)
A-B
Aktivitas investasi – adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. [PSAK 2]
A-B
Aktivitas investasi – adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. [PSAK 2]
Aktivitas operasi –
adalah aktivitas penghasil utama pendapatan entitas (principal
revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas
investasi dan aktivitas pendanaan. [PSAK 2]
Aktivitas pendanaan (financing) –
adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi
kontribusi modal dan pinjaman entitas. [PSAK 2]
Amortisasi –
adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset tidak berwujud selama
masa manfaatnya [PSAK 19]
Anggota keluarga dekat dari
individu – adalah anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi, atau dipengaruhi
oleh, orang dalam hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk: (a)
pasangan hidup dan anak dari individu; (b) anak dari pasangan hidup individu;
dan (c) tanggungan dari individu atau pasangan hidup individu. [PSAK 7]
Anggota manajemen kunci – adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun tidak) dari entitas. [PSAK 7]
Anggota manajemen kunci – adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun tidak) dari entitas. [PSAK 7]
Arus kas – adalah
arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas. [PSAK 2]
Aset –
adalah sumber daya yang: (a) dikendalikan oleh entitas sebagai akibat peristiwa
masa lalu; dan (b) manfaat ekonomis di masa depan dari aset tersebut diharapkan
diterima oleh entitas. [PSAK 19]
Aset keuangan –
adalah setiap aset yang berbentuk: (a) kas; (b) instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas lain; (c) hak kontraktual; (i) untuk menerima kas atau aset
keuangan lain dari entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan
atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi
menguntungkan entitas tersebut, atau (d) kontrak yang akan atau mungkin
diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas
dan merupakan: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan
untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas; atau (ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan
selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain
dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk
tujuan ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tidak termasuk
instrument keuangan yang mempunyai fitur opsi jual (puttable financial
instruments) yang dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, instrumen yang
mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas untuk menyerahkan kepada pihak
lain bagian prorata aset neto entitas hanya pada saat likiudasi dan
dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang merupakan kontrak
untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas
tersebut di masa yang akan datang. [PSAK 50]
Aset kontinjensi –
adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya
menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih
pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. [PSAK
57]
Aset korporat –
adalah aset selain goodwill yang berkontribusi terhadap arus kas masa depan
baik dari unit penghasil kas yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas
lain. [PSAK 48]
Aset lancar –
adalah suatu aset yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) diperkirakan
dapat direalisasikan, atau dimaksudkan untuk dijual atau dipakai, dalam siklus
operasi normal entitas; (b) dimiliki utamanya dengan tujuan untuk
diperdagangkan; (c) diperkirakan dapat direalisasikan dalam dua belas bulan
setelah tanggal neraca; atau (d) kas atau setara kas, kecuali terdapat
pembatasan untuk ditukarkan atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban
setidaknya dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca. [PSAK 58]
Aset moneter –
adalah kas dimiliki dan aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya
pasti atau dapat ditentukan. [PSAK 19]
Aset tidak berwujud –
adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. [PSAK 19]
Aset tidak berwujud –
adalah suatu aset nonmoneter yang dapat diidentifi kasi tanpa wujud fisik. [PSAK
22]
Aset tidak lancar –
adalah aset yang tidak memenuhi defi nisi aset lancar (Lihat Aset Lancar) [PSAK
58]
Aset yang dimiliki oleh dana
imbalan kerja jangka panjang – adalah aset (selain
instrumen keuangan terbitan entitas pelapor yang tidak dapat dialihkan) yang:
(a) dimiliki oleh entitas (dana) yang terpisah secara hukum dari entitas
pelapor dan didirikan semata-mata untuk membayar atau mendanai imbalan kerja;
dan (b) tersedia hanya digunakan untuk membayar atau mendanai imbalan kerja,
tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas pelapor (walaupun dalam
keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada entitas, kecuali dalam
keadaan: (i) aset dana berlebih untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja;
atau (ii) aset dikembalikan kepada entitas pelapor untuk mengganti imbalan
kerja yang telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
Biaya bunga (interest cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian. [PSAK 24]
Biaya bunga (interest cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian. [PSAK 24]
Biaya jasa kini (current service
cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa
pekerja dalam periode berjalan. [PSAK 24]
Biaya jasa lalu (past service
cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa
pekerja pada periodeperiode lalu, yang berdampak terhadap periode berjalan
akibat penerapan awal atau perubahan terhadap imbalan pascakerja atau imbalan
kerja jangka panjang lainnya. Biaya jasa lalu dapat bernilai positif (ketika
imbalan diadakan atau diubah sehingga nilai kini kewajiban imbalan pasti
meningkat) atau negatif (ketika imbalan yang ada diubah sehingga nilai kini
kewajiban imbalan pasti menurun). [PSAK 24]
Biaya pelepasan –
adalah tambahan biaya yang secara langsung terkait dengan pelepasan aset atau
unit penghasil kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan.
[PSAK 48]
Biaya perolehan –
adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya
yang dikeluarkan untuk memperoleh aset pada saat aset tersebut diakuisisi atau
dibangun, atau saat tersedia, nilai tersebut diatribusikan pada aset ketika
pengakuan awal sesuai dengan persyaratan tertentu PSAK. [PSAK 19]
Biaya untuk menjual –
adalah biaya tambahan yang secara langsung dapat diatribusikan kepada pelepasan
aset (atau kelompok lepasan), selain biaya keuangan dan beban pajak
penghasilan. [PSAK 58]
Bisnis –
adalah suatu rangkaian terpadu dari kegiatan dan aset yang mampu diadakan dan
dikelola dengan tujuan memberikan hasil dalam bentuk dividen, biaya yang lebih
rendah, atau manfaat ekonomi lainnya secara langsung kepada investor atau
pemilik, anggota, atau peserta lainnya. [PSAK 22]
C-H
Catatan atas laporan keuangan – adalah catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan. [PSAK 1]
C-H
Catatan atas laporan keuangan – adalah catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan. [PSAK 1]
Entitas anak –
adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti
persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas
induk). (Entitas induk atau entitas anaknya mungkin menjadi investor dalam
suatu entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas. Dalam
hal tersebut, laporan keuangan konsolidasian yang disusun dan disajikan sesuai
dengan PSAK [PSAK 4 dan 15]
Entitas asosiasi –
adalah suatu entitas, termasuk entitas nonkorporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifi kan dan bukan merupakan entitas anak
ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama. ). [PSAK 15]
Entitas bersama –
adalah suatu entitas, selain entitas yang dimiliki investor, yang memberikan
dividen, biaya lebih rendah, atau manfaat ekonomi lain, secara langsung kepada
pemilik, anggota, atau peserta. Misalnya, perusahaan asuransi bersama, credit
union, dan koperasi. [PSAK 22]
Entitas induk –
adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. [PSAK 4]
Entitas pemerintah yang mempunyai
hubungan istimewa – adalah entitas yang
dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh
pemerintah. [PSAK 7]
Fitur penambahan kembali (reload
feature) – adalah fitur yang memberikan opsi saham tambahan secara otomatis
apabila pemegang opsi mengeksekusi opsi yang diterima sebelumnya dengan
menggunakan saham entitas, dan bukannya kas, untuk memenuhi harga eksekusi.
Goodwill –
adalah suatu aset yang mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari
aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifi
kasi secara individual dan diakui secara terpisah. [PSAK 22]
Hasil aset program (the return on
plan assets) – adalah bunga, dividen, dan
pendapatan lain yang berasal dari aset program, termasuk keuntungan atau
kerugian aset program yang telah atau belum direalisasi, dikurangi biaya
administrasi program (tidak termasuk biaya administrasi dalam asumsi aktuaria
yang digunakan untuk mengukur kewajiban imbalan pasti) dan dikurangi pajak
terutang program tersebut. [PSAK 24]
I-J
Imbalan kerja – adalah seluruh bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk terkait dengan entitas. Kompensasi meliputi: (a) imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji dan kontribusi jaminan sosial, cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, bagi hasil dan bonus (jika dibayarkan dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode) dan imbalan nonkeuangan (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil dan barang atau jasa gratis atau disubsidi) bagi karyawan saat ini; (b) imbalan pasca-kerja seperti pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi jiwa pasca-kerja dan perawatan medis pasca-kerja; (c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti masa kerja panjang (long-service leave or sabbatical leave), jubilee (perayaan masa kerja panjang) atau imbalan masa kerja panjang lainnya, imbalan cacat jangka panjang dan, jika tidak dibayar sepenuhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode, bagi hasil, bonus dan kompensasi yang ditangguhkan; (d) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan (e) pembayaran berbasis saham. [PSAK 7]
I-J
Imbalan kerja – adalah seluruh bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk terkait dengan entitas. Kompensasi meliputi: (a) imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji dan kontribusi jaminan sosial, cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, bagi hasil dan bonus (jika dibayarkan dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode) dan imbalan nonkeuangan (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil dan barang atau jasa gratis atau disubsidi) bagi karyawan saat ini; (b) imbalan pasca-kerja seperti pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi jiwa pasca-kerja dan perawatan medis pasca-kerja; (c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti masa kerja panjang (long-service leave or sabbatical leave), jubilee (perayaan masa kerja panjang) atau imbalan masa kerja panjang lainnya, imbalan cacat jangka panjang dan, jika tidak dibayar sepenuhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode, bagi hasil, bonus dan kompensasi yang ditangguhkan; (d) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan (e) pembayaran berbasis saham. [PSAK 7]
Imbalan kerja (employee benefit) –
adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh
pekerja. [PSAK 24]
Imbalan kerja jangka panjang
lainnya (other long-term employee benefits) – adalah imbalan kerja
(selain imbalan pascakerja dan pesangon PKK) yang jatuh tempo lebih dari 12
bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya. [PSAK
24]
Imbalan kerja jangka pendek
(short-term employee benefit) – adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK)
yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat
pekerja memberikan jasa. [PSAK 24]
Imbalan kerja yang telah menjadi
hak (vested employee benefit) – adalah hak atas imbalan
kerja yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan. [PSAK
24]
Imbalan kontinjensi –
adalah suatu kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau
kepentingan ekuitas tambahan kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang
diakuisisi sebagai bagian dari pertukaran pengendalian atas pihak yang
diakuisisi jika peristiwa masa depan tertentu terjadi atau kondisi tertentu
terpenuhi. Namun demikian, imbalan kontinjensi dapat juga memberikan hak kepada
pihak pengakuisisi untuk memperoleh kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika
kondisi tertentu terpenuhi. [PSAK 22]
Imbalan pascakerja
(post-employment benefit) – adalah imbalan kerja (selain
pesangon PKK) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. [PSAK
24]
Instrumen ekuitas –
adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas
setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Instrumen keuangan adalah
setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas
keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK 50]
Instrumen ekuitas –
adalah suatu kontrak yang menunjukkan adanya hak residual atas aset suatu
entitas setelah dikurangi dengan semua liabilitas entitas tersebut. [PSAK 53]
Instrumen ekuitas yang diberikan –
adalah hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) atas instrumen ekuitas
suatu entitas yang diberikan oleh entitas tersebut kepada pihak lain dalam
suatu perjanjian pembayaran berbasis saham. [PSAK 53]
Instrumen yang mempunyai fitur
opsi jual (puttable instrument) – adalah instrumen keuangan
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrument kepada
penerbit dan memperoleh kas atau aset keuangan lain atau secara otomatis
menjual kembali kepada penerbit pada saat terjadinya suatu peristiwa yang tidak
pasti di masa yang akan datang atau kematian atau purna karya dari pemegang
instrumen. [PSAK 50]
Investasi neto dalam suatu
kegiatan usaha luar negeri – adalah jumlah dari kepentingan
entitas pelapor di dalam aset neto dari kegiatan usaha itu. [PSAK 10]
Investor dalam ventura bersama –
adalah pihak dalam ventura bersama dan tidak memiliki pengendalian bersama
terhadap ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
Jumlah tercatat –
adalah jumlah yang diakui untuk suatu aset setelah dikurangi akumulasi
penyusutan (amortisasi) dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 48]
Jumlah tercatat aset adalah –
jumlah yang diakui dalam neraca setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi
dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 19]
Jumlah terpulihkan suatu aset
atau unit penghasil kas – adalah jumlah yang lebih tinggi
antara nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya. [PSAK
48]
Jumlah tersusutkan –
adalah biaya perolehan aset, atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya
perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi nilai residunya. Sementara
penyusutan (Amortisasi) adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset
selama masa manfaatnya. (Untuk aset tidak berwujud, istilah “amortisasi”
lebih umum digunakan daripada “depresiasi“. Dua istilah tersebut
memiliki arti yang sama). [PSAK 19 dan 48]
K-T
K-T
Karyawan dan pihak lain yang
memberikan jasa serupa dengan karyawan – adalah individu yang
memberikan jasa secara personal kepada entitas dan setiap (a) individu yang
dianggap sebagai karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, (b) individu yang
berkerja pada entitas atas arahan entitas sebagaimana halnya individu yang
dianggap sebagai karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, atau (c) jasa
yang diberikan serupa dengan jasa yang diberikan oleh karyawan. Sebagai contoh,
istilah ini mencakup semua unsure manajemen, yaitu pihak yang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan
kegiatan entitas. [PSAK 53]
Kas –
terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening giro (demand deposits). [PSAK
2]
Kebijakan akuntansi –
adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan
entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. [PSAK 25]
Kegiatan usaha luar negeri –
adalah suatu entitas yang merupakan entitas anak, perusahaan asosiasi, ventura bersama
atau cabang dari entitas pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu
negara atau menggunakan mata uang selain dari mata uang entitas pelapor. [PSAK
10]
Kelompok lepasan –
adalah suatu kelompok aset yang dilepaskan, dengan dijual atau lainnya, secara
bersama-sama sebagai kelompok dalam suatu transaksi tunggal dan kewajiban yang
berhubungan secara langsung dengan aset tersebut yang akan dipindahkan dalam
transaksi tersebut. Dalam kelompok ini termasuk goodwill yang diperoleh dalam
penggabungan usaha jika kelompok ini adalah unit penghasil kas dimana goodwill
telah dialokasikan sesuai dengan paragraf PSAK 48: Penurunan Nilai Aset atau
jika operasi dalam semacam unit penghasil kas. [PSAK 58]
Kelompok usaha –
adalah entitas induk dan semua entitas anaknya. [PSAK 10]
Kemungkin besar (probable) –
artinya: lebih mungkin daripada tidak. [PSAK 58]
Kepentingan ekuitas –
adalah kepentingan kepemilikan atas entitas yang dimiliki investor dan pemilik,
anggota atau peserta atas entitas bersama. [PSAK 22]
Kepentingan nonpengendali –
adalah ekuitas pada entitas anak yang tidak dapat diatribusikan, baik langsung
maupun tidak langsung, pada entitas induk. [PSAK 4 dan 22]
Kesalahan periode lalu –
adalah penghilangan dari, dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan
entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk
mempergunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang: (a) tersedia
ketika laporan keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan
(b) secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut. Kesalahan semacam itu
termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan
akuntansi, kekeliruan (oversights) atau kesalahan interpretasi fakta, dan
kecurangan. [PSAK 25]
Ketidakpraktisan –
penerapan suatu persyaratan dianggap tidak praktis jika entitas tidak dapat
menerapkannya setelah melakukan usaha yang memadai. [PSAK 1]
Keuntungan dan kerugian aktuarial
(actuarial gains and losses) – terdiri atas: (a)
penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi aktuarial dan kenyataan (experience
adjustments); dan (b) dampak perubahan asumsi aktuarial. [PSAK 24]
Kewajiban (Liability) –
adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya entitas. [PSAK
57]
Kewajiban diestimasi –
adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. [PSAK 57]
Kewajiban hukum –
adalah kewajiban yang timbul dari: (a) suatu kontrak (secara eksplisit atau
implisit); (b) peraturan perundang-undangan; atau (c) pelaksanaan produk hukum
lainnya. [PSAK 57]
Kewajiban konstruktif –
adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: (a)
berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau
pernyataan baru yang cukup spesifi k, entitas telah memberikan indikasi kepada
pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu;dan (b)
akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain
bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut. [PSAK 24 dan 57]
Kewajiban kontinjensi –
adalah: (a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan
keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa
atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas;
atau (b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi
tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan
sumber daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai
“sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban
tersebut tidak dapat diukur secara andal. [PSAK 57]
Kombinasi bisnis –
adalah suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh
pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut
sebagai “penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara
(merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis. [PSAK 22]
Komitmen pasti pembelian –
adalah suatu perjanjian antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa,
mengikat kedua belah pihak dan biasanya dapat dipaksakan secara hukum, yang (a)
memuat semua persyaratan yang signifi kan, termasuk harga dan waktu transaksi,
dan (b) termasuk disinsentif untuk wanprestasi yang besarnya memadai untuk para
pihak untuk melakukan hal-hal yang diperjanjikan menjadi kemungkinan besar
terjadi (highly probable). [PSAK 58]
Komponen suatu entitas –
adalah operasi dan arus kas yang dapat dipisahkan secara jelas, untuk tujuan
operasi dan pelaporan keuangan, dari bagian lain entitas. [PSAK 58]
Kondisi vesting (vesting
conditions) – adalah kondisi yang menentukan
apakah entitas menerima jasa yang memberikan hak kepada pihak lawan transaksi
untuk menerima kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas, pada perjanjian
pembayaran berbasis saham. Kondisi vesting dapat berupa kondisi vesting jasa
(service condition) atau kondisi vesting kinerja (performance condition).
Kondisi vesting jasa mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa
pada suatu periode tertentu. Kondisi vesting kinerja mensyaratkan pihak lawan
transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode dan target kinerja tertentu
(seperti kenaikan laba entitas pada jumlah dan periode tertentu). Kondisi
vesting kinerja dapat mencakup kondisi vesting kinerja pasar (market
condition). [PSAK 53]
Kondisi vesting kinerja pasar –
adalah suatu kondisi yang terkait dengan harga pasar instrumen ekuitas entitas
yang menjadi persyaratan harga eksekusi, vesting, atau ketereksekusian
(exercisability) suatu instrumen ekuitas, seperti pencapaian harga tertentu
dari saham atau nilai intrinsik tertentu dari opsi saham, atau pencapaian
target tertentu yang didasarkan atas harga pasar instrumen ekuitas entitas
secara relatif terhadap indeks harga pasar instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK
53]
Konsolidasi proporsional –
adalah suatu metode akuntansi dimana bagian venturer atas setiap aset,
kewajiban, penghasilan dan beban dari pengendalian bersama entitas digabungkan
satu per satu dengan unsur yang serupa dalam laporan keuangan venturer atau
dilaporkan sebagai unsur baris terpisah dalam laporan keuangan venturer. [PSAK
12]
Kontrak biaya-plus adalah –
kontrak konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk
biaya-biaya yang telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan
persentase terhadap biaya atau imbalan tetap. [PSAK 34]
Kontrak harga tetap –
adalah kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai
kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit
output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya.
[PSAK 34]
Kontrak konstruksi –
adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu
aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling
tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan.
[PSAK 34]
Kontrak memberatkan –
adalah kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban
kontraknya melebihi manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut.
[PSAK 57]
Kurs penutup –
adalah nilai tukar spot pada akhir periode pela poran. [PSAK 10]
Laba rugi – adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. [PSAK 1]
Laba rugi – adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. [PSAK 1]
Laporan keuangan bertujuan umum –
adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian
besar pengguna laporan. [PSAK 1]
Laporan keuangan interim –
adalah laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap (seperti yang
dijelaskan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) atau laporan keuangan ringkas
(seperti yang dijelaskan di PSAK 3) untuk suatu periode interim. [PSAK 3]
Laporan keuangan konsolidasian –
adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu
entitas ekonomi tunggal. ). [PSAK 15]
Laporan keuangan konsolidasian –
adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu
entitas ekonomi tunggal. [PSAK 4]
Laporan keuangan tersendiri –
adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat
investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas
berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan
aset neto investee. (Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai
informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh
menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan tujuan (general
purposes financial statements). [PSAK 4]
Laporan keuangan tersendiri –
adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam
entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana
investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan
berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. [PSAK 12]
Laporan keuangan tersendiri –
adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam
entitas asosiasi, atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana
investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan
berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. ). [PSAK 15]
Lewat jatuh tempo –
suatu aset keuangan dinyatakan lewat jatuh tempo jika pihak lawan telah gagal
untuk melakukan pembayaran ketika jatuh tempo secara kontraktual. [PSAK 31]
Liabilitas keuangan –
adalah setiap liabilitas yang berupa: (a) Kewajiban kontraktual: (i) untuk menyerahkan
kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan
aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang
berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut; (b) kontrak yang akan atau
mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan
entitas dan merupakan suatu: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau
mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas; atau (ii) derivatif yang akan atau mungkin
diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset
keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan
entitas. Untuk tujuan ini, hak, opsi atau waran untuk memperoleh suatu jumlah
yang tetap instrument ekuitas yang dimiliki entitas untuk jumlah yang tetap
dari berbagai mata uang adalah instrument ekuitas jika entitas menawarkan
rights, opsi atau waran prorata terhadap semua pemilik yang ada saat ini pada
kategori yang sama pada instrument ekuitas nonderivatif yang dimiliki. Juga,
untuk tujuan ini instrumen keuangan ekuitas yang diterbitkan entitas tidak
termasuk instrumen yang mempunyai fitur opsi jual yang dikategorikan sebagai
instrumen ekuitas, instrumen yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas
untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto hanya pada saat
likiudasi dan dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang
merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrument ekuitas yang diterbitkan
entitas tersebut di masa yang akan datang. [PSAK 50]
Masa manfaat – adalah: (a) jangka waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b) jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh entitas. [PSAK 48]
Masa manfaat – adalah: (a) jangka waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b) jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh entitas. [PSAK 48]
Masa manfaat adalah – (a)
jangka waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b)
jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari
suatu aset oleh entitas. [PSAK 19]
Mata uang asing – adalah
suatu mata uang selain mata uang fungsional suatu entitas. [PSAK 10]
Mata uang fungsional –
adalah mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana suatu entitas beroperasi.
[PSAK 10]
Mata uang pelaporan –
adalah mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. [PSAK 10]
Material –
adalah kelalaian-pencantuman atau kesalahan-penyajian item (omissions or
misstatements of item) adalah material jika hal tersebut, secara individual
atau kolektif, mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil berdasarkan
laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat
kelalaian-pencantuman atau kesalahan-pencatatan dengan mempertimbangkan keadaan
yang melingkupinya. Ukuran atau sifat item, atau kombinasi keduanya, dapat
merupakan faktor yang menentukan materialitas. [PSAK 25]
Material –
Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan
keuangan adalah material jika, baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama,
dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan. Materialitas
tergantung pada ukuran dan sifat dari kelalaian dalam mencantumkan atau
kesalahan dalam mencatat tersebut dengan memerhatikan kondisi terkait. Ukuran
atau sifat dari pos laporan. [PSAK 1]
Metode ekuitas –
adalah metode akuntansi dimana bagian partisipasi dalam pengendalian bersama
entitas pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan dan selanjutnya
disesuaikan untuk perubahan pascaperolehan dalam bagian venturer atas aset neto
dari pengendalian bersama entitas. Laba atau rugi venturer mencakup bagian
venturer atas laba atau rugi pengendalian bersama entitas. [PSAK 12]
Metode ekuitas –
adalah metode akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya
perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan pascaperolehan dalam
bagian investor atas aset neto investee. Laba atau rugi investor meliputi
bagian investor atas laba atau rugi investee. ). [PSAK 15]
Nilai intrinsik – adalah selisih antara nilai wajar saham, dengan mana pihak lawan transaksi memiliki hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) untuk memesan atau menerima, dengan harga (jika ada) yang mana pihak lawan transaksi disyaratkan (atau akan disyaratkan) untuk membayar saham tersebut. Sebagai contoh, suatu opsi saham dengan harga eksekusi (exercise price) sebesar Rp15, atas suatu saham dengan nilai wajar sebesar Rp20, memiliki nilai intrinsik sebesar Rp 5. [PSAK 53]
Nilai intrinsik – adalah selisih antara nilai wajar saham, dengan mana pihak lawan transaksi memiliki hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) untuk memesan atau menerima, dengan harga (jika ada) yang mana pihak lawan transaksi disyaratkan (atau akan disyaratkan) untuk membayar saham tersebut. Sebagai contoh, suatu opsi saham dengan harga eksekusi (exercise price) sebesar Rp15, atas suatu saham dengan nilai wajar sebesar Rp20, memiliki nilai intrinsik sebesar Rp 5. [PSAK 53]
Nilai kini kewajiban imbalan
pasti (the present value of defined benefit obligation) –
adalah nilai kini dari pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan
kewajiban atas jasa pekerja periode berjalan dan periode-periode lalu. Nilai
kini dalam perhitungan tersebut tidak dikurangi dengan aset program. [PSAK
24]
Nilai pakai –
adalah nilai sekarang dari taksiran arus kas masa mendatang yang diharapkan
akan timbul dari penggunaan aset dan penghentian penggunaannya pada akhir umur
manfaatnya. [PSAK 58]
Nilai pakai –
adalah nilai sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima atau
unit penghasil kas. [PSAK 48]
Nilai residu aset tidak berwujud –
adalah nilai estimasian yang dapat diperoleh entitas saat ini dari pelepasan
aset pada akhir masa manfaatnya, setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan
aset, jika aset telah mencapai usia dan kondisi yang diharapkan seperti saat
akhir masa manfaatnya. [PSAK 19]
Nilai spesifik entitas –
adalah nilai kini dari arus kas entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan
aset secara berkelanjutan dan dari pelepasan aset tersebut pada akhir masa
manfaatnya atau yang diharapkan muncul saat menyelesaikan kewajiban. [PSAK
19]
Nilai tukar –
adalah rasio pertukaran untuk dua mata uang. [PSAK 10]
Nilai tukar spot –
adalah nilai tukar untuk pengiriman segera. [PSAK 10]
Nilai wajar (fair value) –
adalah suatu jumlah dengan mana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu liabilitas
dapat diselesaikan, atau instrumen ekuitas yang diberikan dapat dipertukarkan
antara pihak yang mengerti dan berkeinginan dalam suatu transaksi yang wajar (arm’s
length transaction). [PSAK 10, 22, 23, 24, 50, 53 dan 58]
Nilai wajar dikurangi biaya
penjualan – adalah jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau
unit penghasil kas dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan
berkehendak bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset. [PSAK 48]
Nilai yang dapat diperoleh kembali –
adalah nilai tertinggi antara nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual
dengan nilai pakai dari suatu aset. [PSAK 58]
Operasi yang dihentikan – adalah komponen entitas yang telah dilepaskan atau diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan: (a) mencerminkan lini usaha atau area geografis operasi utama; (b) bagian dari rencana tunggal untuk melepaskan lini usaha atau area geografi s operasi utama; atau (c) anak perusahaan yang diperoleh secara khusus dengan tujuan dijual kembali. [PSAK 58]
Operasi yang dihentikan – adalah komponen entitas yang telah dilepaskan atau diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan: (a) mencerminkan lini usaha atau area geografis operasi utama; (b) bagian dari rencana tunggal untuk melepaskan lini usaha atau area geografi s operasi utama; atau (c) anak perusahaan yang diperoleh secara khusus dengan tujuan dijual kembali. [PSAK 58]
Opsi penambahan kembali (reload
option) – adalah opsi saham baru yang diberikan apabila saham digunakan untuk
memenuhi harga eksekusi opsi saham terdahulu. [PSAK 53]
Opsi saham –
adalah kontrak yang memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi tidak kewajiban
(obligation), untuk membeli saham entitas pada suatu harga tertentu atau yang
dapat ditentukan selama periode waktu tertentu. [PSAK 53]
Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar adalah bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 19]
Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar adalah bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 19]
Pasar aktif –
adalah pasar yang memenuhi semua kondisikondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan
di pasar bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk
bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk
publik. [PSAK 48]
Pemerintah –
merujuk kepada pemerintahan, instansi pemerintah dan badan yang serupa baik
lokal, nasional maupuninternasional. [PSAK 7]
Pemilik –
adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas. [PSAK 1]
Pendapatan –
adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal
entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan
ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. (Pendapatan hanya
meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima
oleh entitas untuk dirinya sendiri. Jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga,
seperti pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir
ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh karena itu, hal
tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Demikian juga dalam hubungan keagenan,
arus masuk bruto manfaat ekonomi meliputi jumlah yang ditagih atas nama
prinsipal, yang tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang
ditagih atas nama prinsipal bukan merupakan pendapatan, yang merupakan
pendapatan adalah komisi yang diterima.) [PSAK 23]
Pendapatan komprehensif lain –
adalah laporan lain yang berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk
penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan
pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya. [PSAK 1]
Penerapan retrospektif –
adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan
kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal
transaksi. Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan
pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah: (a)
penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi
lainnya yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan (b)
pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode
mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut. [PSAK 25]
Pengaruh signifikan –
adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
operasi dari suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut.
Pengaruh signifikan dapat diperoleh dengan kepemilikan saham, anggaran dasar
atau perjanjian. [PSAK 7]
Pengaruh signifikan –
adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
operasional dari suatu aktivitas ekonomi, tetapi tidak mengendalikan atau
mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. [PSAK 12]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. ). [PSAK 15]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. ). [PSAK 15]
Pengaturan pembayaran berbasis
saham – adalah persetujuan antara entitas (atau kelompok entitas lain atau
setiap pemegang saham tiap kelompok entitas) dan pihak lain (termasuk karyawan)
yang menyebabkan pihak lain berhak untuk menerima (a) kas atau aset lain
entitas dengan jumlah yang didasarkan atas harga (atau nilai) instrumen ekuitas
(termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, atau (b)
instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok
entitas lain, apabila kondisi vesting tertentu terpenuhi. [PSAK 53]
Pengembangan – adalah penerapan
temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan
produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru
atau yang mengalami perbaikan substansial, sebelum dimulainya produksi
komersial atau pemakaian. [PSAK 19]
Pengendalian –
adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu
aktivitas ekonomi untuk memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. [PSAK 4,
7, 12, 15, 22]
Pengendalian bersama –
adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas
ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis
terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh
pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer). [PSAK 7, 12, 15]
Penyajian kembali retrospektif –
adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur
laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah terjadi. [PSAK
25]
Penyesuaian reklasifikasi –
adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang
sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau
periode sebelumnya. [PSAK 1]
Periode interim –
adalah suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku
penuh. [PSAK 3]
Periode vesting (vesting period) – adalah periode dimana semua kondisi vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi. [PSAK 53]
Periode vesting (vesting period) – adalah periode dimana semua kondisi vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi. [PSAK 53]
Peristiwa setelah periode
pelaporan – adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak
menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan
dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa
dapat diidentifikasikan: (a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya
kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang
memerlukan penyesuaian); dan (b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya
kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang
tidak memerlukan penyesuaian). [PSAK 8]
Peristiwa yang mengikat –
adalah peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif
yang mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali menyelesaikan
kewajiban tersebut. [PSAK 57]
Perubahan estimasi akuntansi –
adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian
periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat
masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan
estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan,
oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan. [PSAK 25]
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
(termination benefits) – adalah imbalan kerja terutang
sebagai akibat dari: (a) keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum
usia pensiun normal; atau (b) keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk
mengundurkan diri sukarela dengan imbalan tertentu. [PSAK 24]
Pihak pengakuisisi (acquirer) –
adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK
22]
Pihak yang diakuisisi (acquiree) –
adalah bisnis atau beberapa bisnis yang pihak pengakuisisi memperoleh
pengendalian atasnya dalam suatu kombinasi bisnis. [PSAK 22]
Pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa – adalah orang atau entitas yang
terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (“entitas
pelapor”). (a) Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelopor
jika orang tersebut: (i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas
entitas pelapor; (ii) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor;
atau (iii) personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas
pelapor (b) Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah
satu hal berikut; (i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok
usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak
berikutnya terkait dengan entitas lain. (ii) Satu entitas adalah entitas
asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau
ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas
lain tersebut adalah anggotanya. (iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura
bersama dari pihak ketiga yang sama. (iv) Satu entitas adalah ventura bersama
dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas
ketiga. (v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan
entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan
program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor. (vi)
Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang
diidentifikasi dalam butir (a). (vii) Orang yang diidentifikasi dalam butir (a)
(i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci
entitas (atau entitas induk dari entitas). [PSAK 7]
Polis asuransi yang memenuhi
syarat – adalah polis asuransi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang
tidak memiliki hubungan istimewa dengan entitas pelapor, jika hasil polis
tersebut: (a) digunakan hanya untuk membayar atau mendanai imbalan kerja dalam
program imbalan pasti; dan (b) tidak dapat digunakan untuk membayar utang
entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan
kepada entitas pelapor, kecuali dalam keadaan: (i) hasil polis mencerminkan
kelebihan aset yang tidak digunakan untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan
kerja; atau (ii) hasil polis dikembalikan ke entitas untuk mengganti imbalan kerja
yang telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
Pos-pos moneter –
adalah unit-unit mata uang yang dimiliki dan aset serta laibilitas yang akan
diterima atau dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang pasti atau dapat
ditentukan. [PSAK 10]
Restrukturisasi – adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup kegiatan usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut. [PSAK 57]
Restrukturisasi – adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup kegiatan usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut. [PSAK 57]
Riset –
adalah penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan
memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru. Rugi
penurunan nilai adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah
tercatat suatu aset atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 19]
Risiko harga lainnya – adalah
risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain risiko yang timbul dari
risiko mata uang asing atau risiko suku bunga), apakah perubahan tersebut
disebabkan oleh faktor spesifik pada instrument keuangan individual atau
penerbitnya, atau faktor-faktor yang mempengaruhi semua instrumen keuangan
serupa yang diperdagangkan di pasar. [PSAK 31]
Risiko kredit –
adalah risiko dimana suatu pihak atas instrument keuangan akan menyebabkan kerugian
keuangan terhadap pihak lain diakibatkan kegagalannya dalam melaksanakan suatu
kewajiban. [PSAK 31]
Risiko likuiditas –
adalah risiko dimana suatu entitas menghadapi kesulitan dalam memenuhi
kewajiban terkait dengan kewajiban keuangannya. [PSAK 31]
Risiko mata uang asing –
adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan kurs valuta asing. [PSAK 31]
Risiko pasar –
adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi
tiga jenis, yaitu: risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga
lainnya. [PSAK 31]
Risiko suku bunga –
adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan tingkat bunga pasar. [PSAK 31]
Rugi penurunan nilai –
adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih nilai tercatat suatu aset atau
unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 48]
Sangat mungkin terjadi (highly probable) – artinya: secara signifikan lebih mungkin terjadi (more likely) daripada mungkin (probable). [PSAK 58]
Sangat mungkin terjadi (highly probable) – artinya: secara signifikan lebih mungkin terjadi (more likely) daripada mungkin (probable). [PSAK 58]
Selisih kurs –
adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang
ke dalam mata uang lainnya pada nilai tukar yang berbeda. [PSAK 10]
Setara kas (cash equivalent) –
adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan
cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki
risiko perubahan nilai yang tidak signifi kan. [PSAK 2]
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) –
adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (ISAK) dan produk standar lain yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI). [PSAK 1
dan 25]
Tanggal akuisisi – adalah tanggal dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
Tanggal akuisisi – adalah tanggal dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
Tanggal laporan keuangan
diotorisasi untuk terbit – adalah tanggal ketika laporan
keuangan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian
setelah tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah
tanggal laporan auditor; sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit,
tanggal ini adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh
manajemen. [PSAK 8]
Tanggal pemberian –
adalah tanggal persetujuan entitas dan pihak lain (termasuk karyawan) atas
suatu perjanjian pembayaran berbasis saham, yaitu pada saat entitas dan pihak
lawan transaksi (counterparty) memiliki kesepahaman mengenai syarat dan
ketentuan dari perjanjian tersebut. Pada tanggal pemberian tersebut, entitas
memberikan kepada pihak lawan transaksi hak untuk memperoleh kas, atau aset
lain, atau instrumen ekuitas entitas, jika kondisi vesting tertentu (jika ada)
dipenuhi. Jika perjanjian tersebut harus melalui proses persetujuan (sebagai
contoh, oleh pemegang saham), tanggal pemberian adalah tanggal pada saat
persetujuan tersebut diperoleh. [PSAK 53]
Tanggal pengukuran –
adalah tanggal nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan diukur untuk tujuan
Pernyataan ini. Untuk transaksi dengan karyawan dan pihak lain yang memberikan
jasa serupa dengan karyawan, tanggal pengukuran adalah tanggal pemberian. Untuk
transaksi dengan pihak selain karyawan (dan mereka yang memberikan jasa serupa
dengan karyawan), tanggal pengukuran adalah tanggal entitas memperoleh barang
atau pihak lawan transaksi memberikan jasa. [PSAK 53]
Teridentifikasi –
Suatu aset disebut teridentifikasi jika aset tersebut: (a) terpisahkan, yaitu
mampu dipisahkan atau dipecah dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan,
direntalkan atau dipertukarkan (baik secara individu atau bersama-sama dengan
kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifi kasi) tanpa memperhatikan
apakah entitas bermaksud untuk melakukannya; atau (b) timbul dari kontrak atau
hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau
dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya. [PSAK 22]
Total laba rugi komprehensif –
adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan
peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan
pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik. [PSAK 1]
Transaksi pembayaran berbasis
saham – adalah transaksi yang mana entitas: (a) menerima barang atau jasa
dari pemasok barang atau jasa tersebut (termasuk karyawan) dalam pengaturan
pembayaran berbasis saham, atau (b) menimbulkan kewajiban untuk menyelesaikan
transaksi dengan pemasok dalam pengaturan pembayaran berbasis saham jika
kelompok entitas lain menerima barang atau jasa tersebut. [PSAK 53]
Transaksi pembayaran berbasis
saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas –
adalah transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen
ekuitas: Suatu transaksi pembayaran berbasis saham di mana entitas (a) menerima
barang atau jasa sebagai imbalan atas instrument ekuitasnya (termasuk saham dan
opsi saham), atau (b) menerima barang atau jasa tetapi tidak memiliki kewajiban
untuk menyelesaikan transaksi dengan pemasok. [PSAK 53]
Transaksi pembayaran berbasis
saham yang diselesaikan dengan kas – adalah transaksi
pembayaran berbasis saham dimana entitas memperoleh barang atau jasa dengan
menimbulkan liabilitas untuk mentransfer kas atau aset lainnya kepada pemasok
barang atau jasa tersebut dengan jumlah yang didasarkan pada harga (atau nilai)
instrumen ekuitas (termasuk saham dan opsi saham) entitas atau instrumen
ekuitas kelompok. [PSAK 53]
Transaksi pihak yang mempunyai
hubungan istimewa – adalah suatu pengalihan sumber
daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. [PSAK
7]
[/tab]
U-V
Unit penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset teridentifi kasikan yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain. [PSAK 48]
[/tab]
U-V
Unit penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset teridentifi kasikan yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain. [PSAK 48]
Unit penghasil kas –
adalah kelompok terkecil aset yang dapat diidentifi kasi yang menghasilkan arus
masuk kas yang sebagian besar tidak tergantung kepada arus masuk kas dari aset
atau kelompok aset lainnya. [PSAK 58]
Utang pinjaman yang diterima –
adalah utang pinjaman yang diterima adalah kewajiban keuangan, selain utang
dagang jangka pendek dalam siklus kredit yang normal. [PSAK 31]
Ventura bersama –
adalah perjanjian kontraktual dimana dua atau lebih pihak menjalankan aktivitas
ekonomi yang tunduk pada pengendalian bersama. [PSAK 12]
Venturer –
adalah pihak dalam ventura bersama dan memiliki pengendalian bersama atas
ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
Vest –
adalah memenuhi kondisi untuk memiliki. Pada perjanjian pembayaran berbasis
saham, hak pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen
ekuitas entitas menjadi vested apabila hak (kepemilikan) pihak lawan transaksi
tidak lagi bergantung pada pemenuhan kondisi vesting.
0 komentar: