PENDIRIAN DAN UNDANG-UNDANG KOPERASI
KOPERASI
Cara mendirikan
Koperasi
a. Syarat-syarat
Mendirikan Sebuah Koperasi
1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
·
Anggota harus terdiri dari warga negara
Indonesia yang:
·
Mampu
untuk melakukan tindakan hukum,
·
Menerima
landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
·
Sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah
Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
·
Anggota
yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20
orang.
2.
Koperasi
harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki
pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana
tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua
terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat
sekurang-kurangnya:
·
Daftar nama pendiri,
·
Nama dan tempat kedudukan,
·
Maksud
dan tujuan serta bidang usaha,
·
Ketentuan mengenai keanggotaa,
·
Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
·
Ketentuan mengenai pengelolaan,
·
Ketentuan mengenai permodalan,
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya,
·
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha,
·
Ketentuan mengenai sanksi.
3. Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap
organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun
koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
·
Tugas/kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya
di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·
Pengurus
dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan
sehari-hari.
·
Pengurus bertanggung jawab melaporkan
kepada rapat anggota tentang:
1. Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi
dan
2. Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi.
Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan
pula salinannya kepada pejabat.
·
Tiap-tiap
anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan
tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta
oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta
persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan
koperasi.
·
Pengurus
wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum
di dalam anggaran dasar.
·
Pengurus
wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan
menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
·
Pengurus
harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
·
Koperasi harus memperoleh pengesahan
sebagai bahan hukum koperasi
·
Cara-cara
mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
·
Untuk
mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada
pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya
bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang
memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
·
Pada
waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda
terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
·
Jika
pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan
undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam
buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
·
Tanggal pendaftaran akta pendirian
berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
·
Kedua buah akta pendirian tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas
kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di
kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri
koperasi.
·
Jika terdapat perbedaan antara kedua
fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan
di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
·
Pejabat
mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
·
Buku
daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat
dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan
mengganti biaya.
·
Menteri
dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta
pendirian.
b.
Pendirian Koperasi
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah. Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud di atas, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
Pengesahan
akta pendirian koperasi:
·
Diberikan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
·
Diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri
koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan
Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang
bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan,
pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada
pemerintah.Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan
pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang
usaha.
Pengesahan yang dimaksud dalam penggabungan dan perubahan
bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal
pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan
hukum baru.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
·
Menggabungkan
diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
·
Bersama
koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing
koperasi. Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi dan
peleburan hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan atas pertimbangan
pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan
kepentingan anggota.
BERIKUT ADALAH UNDANG-UNDANG
KOPERASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
a. Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
b. bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun
menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan
sebagai sokoguru perekonomian nasional
c. bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh rakyat
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan
perkembangan keadaan ,perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian
dalam suatu Undang –undang sebagai pengganti Undangundang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok
Perkoperasian ;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang –undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usahayang
beranggotakan orang-seorang atau badan hokum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN , ASAS ,DAN TUJUAN
Bagian Pertama Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
serta berdasar atas asas kekeluargaan
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .
BAB III
FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.
membangun
dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat ;
c.
cmemperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya ;
d.
berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka ;
b. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis ;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan
pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian ;
b. kerja sama antar Koperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian pertama
Syarat dan Pembentukan
Pasal 6
1. Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi Skunder dibentuk sekurang
–kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
1. Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata
pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat
Sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan ;
c. maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan ;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
f. ketentuan mengenai pengelolaan ;
g. ketentuan mengenai permodalan ;
h. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya ;
i.
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
j.
ketentuan
mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh pemerintah .
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan aebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan .
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak ,alasan
penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendri dapat
mengajukan permintaan
ulang dalam waktu palng lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
ulang dalam waktu palng lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Kuputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam
jangka waktu paling lama1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan
ulang .
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota .
(2) Terhadap Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan,
pembagian,dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau
penolakan pengesahan akta
pendirian ,dan perubahan Anggaran Dasar Sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9, pasal 10,
pasal11, dan pasal 12 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan//atau efisiensi usaha ,satu
Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain ,atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi
baru .
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuanRapat
Anggota masing-masing Koperasi .
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi
Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
Koperasi .
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar .
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar .
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang
persyaratan ,hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar .
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar .
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup
usaha Koperasi.
usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi .
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan .
(4) Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama
terhadap Koperasi Sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar .
Pasal 20
(1) Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota ;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usahs yang diselenggarakan
oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas
asas kekeluargaan.
(2) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. menghadiri ,menyatakan pendapat ,dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota;
b. memilihdan/atau dipilih menjadi aggota Pengurus atau
Pengawas ;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar
Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta .
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara
sesama aggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar .
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Aggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya
diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar ;
b. Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha
Koperasi;
c. pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan
pengawas ;
d. rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan ;
e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya ;
f. pembagian sisa hasil usaha ;
g. penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran
Koperasi .
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufa Kat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah
,maka pengambilan Keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak .
(3) Dalam dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai
hak satu suara .
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam
Anggaran Dasar dengan mempertimbagkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi
anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan
Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu)
tahun .
(2) Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan palin lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal
26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota .
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota .
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanya ditur
dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa Mempunyai wewenang yang dengan
wewenang Rapat
Anggota
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat
Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi
Anggota.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan
rencanaanggaran pendapatan dan belanja Koperasi ;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus .
(2) Pengurus berwenang ;
a. mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan ;
b. memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rappat
Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa .
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
mengelola usaha.
(2) Dalam Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan .
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan .
(3) Pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus .
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus sebagaimana dmaksud dalam pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam
pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,baik bersama-sama,maupun
sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita
Koperasi ,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya .
Koperasi ,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya .
(2) Di samping penggantian kerugian tersebut,apabila
tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan ,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
kesengajaan ,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi di tutup, paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan ,Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
rapat anggota tahunan ,Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. pernitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun
buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan
serta penjelasan atas dokumen tersebut
b. keadaan dan Koperasim serta hasil usaha yang dapat
dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana yang dimaksud pasal 35
ditandatangani oleh semua Rapat
Pengurus.
Pengurus.
(2) Apabila salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani
laporan tahunan tersebut ,anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya
secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan
perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan
Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai
Anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelola Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
(2) Pengawas berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi ;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1) Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah.
(2) Modal sendri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah.
(3) Modal
Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain
modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula
melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .
(2)
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur
Lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah .
lanjut dengan peraturan pemerintah .
BAB VIII
LAPANGAN
USAHA
Pasal 43
(1) Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota ;
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota ;
(2)
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang
kehidupan
ekonomi rakyat.
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan
pinjam
dari dan untuk ;
a. anggota Koperasi yang bersngkutan ;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
dari dan untuk ;
a. anggota Koperasi yang bersngkutan ;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)
Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
kegiatan usaha Koperasi.
(3)
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut
dengan
peraturan pemerintah.
peraturan pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa
hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa
hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(3)
Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian
Pertama
Cara
Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota,atau
b. Keputusan Pemerintah.
a. Keputusan Rapat Anggota,atau
b. Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1)
Keputusan pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila :
dilakukan apabila :
a.
terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undangundang ini;
b.
kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan ;
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan .
(2)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling
lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi
yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)
Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis
oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada :
a. semua kreditor;
b. pemeritah .
Kuasa Rapat Anggota kepada :
a. semua kreditor;
b. pemeritah .
(2)
Pemberitahuan kepada semua Kreditor dilakukan oleh pemerintah dalam hal
pembubaran
tersebut
tersebut
(3) Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor maka
pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagamana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan :
a. nama dan alamat penyelesaian, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
a. nama dan alamat penyelesaian, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian
Kedua
Penyelesaian
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk
kepentingan kredtor dan para anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi dilakukan
penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1)
Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
Penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh Rapat
Anggota.
(3) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah , penyelesai dtunjuk oleh
Pemerintah.
Pemerintah.
(4) Selama
dalam proses penyelesaian,Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi
dalam penyelesaian”.
dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1)
Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran
Koperasi.
(2)
Penyelesai bertanggungjawab kepada kuasa Rapat Anggota dalam hal
penyelesaiditunjuk
oleh Rapat Anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
oleh Rapat Anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian “.
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ;
c. memangil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh ,memeriksa ,dan mengunakan segala catatan yang dan arsip Koperasi ;
e. menetapkan dan melaksanakan segal kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
pembayaran hutang lainnya ;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota ;
h. membuat berita acara penyelesaian.
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian “.
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ;
c. memangil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh ,memeriksa ,dan mengunakan segala catatan yang dan arsip Koperasi ;
e. menetapkan dan melaksanakan segal kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
pembayaran hutang lainnya ;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota ;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal
terjadi pembubaran Koperasi ,anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib dam modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian
Ketiga
Hapusnya
Status Badan Hukum
Pasal 56
(1)
Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Status
Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi
tersebut dalam berita Negara Republik Indonesia.
tersebut dalam berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)
Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi
sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi
ini berazaskan Pancasila.
(3)
Nama,tujuan,susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar
organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memeperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan usaha
lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
a. memeperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan usaha
lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan
kegiatan tersebut,Koperasi secara bersama-sama menghimpun dan
Koperasi.
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi
yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
pemerintah.
pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)
Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2)
Pemerintah memberikan bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam
upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,pemerintah ;
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang
sehat,tangguh,dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan
Badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,pemerintah ;
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang
sehat,tangguh,dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan
Badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam
rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi ,pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi serta mengembangkan
lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antar Koperasi;
e. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi serta mengembangkan
lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antar Koperasi;
e. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam
rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi ;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan
oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi ;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan
oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)
Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64
Pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63
dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,serta pemerataan kesepakatan berusaha dan kesempatan kerja.
dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,serta pemerataan kesepakatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi
yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini
berlaku,dinyatakan telah diperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
berlaku,dinyatakan telah diperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini,maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian (lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2)
Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok
perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau
belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau
belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada
tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTRI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TUHUN 1992 NOMOR 116
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTRI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TUHUN 1992 NOMOR 116
Referensi
0 komentar: