1. Apakah yang dimaksud dengan Kenetralan Pajak ?
Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha ? Apakah ini baik atau
buruk ?
Jawab :
Kenetralan Pajak adalah karakteristik bahwa pajak
tidak mengganggu aliran alami modal ke arah penggunaan yang paling produktif.
Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki
pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan
bisnis didorong oleh fundamental ekonomi, seperti tingkat imbalan, dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi
yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan
bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal
dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan
perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tarif pajak negara asing.
2. Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan
internasional ? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa
mencapai hasil yang diinginkan ?
Jawab :
Peranan pajak dalam perpajakan internasional adalah
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlalu jelas (ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan
sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk perusahaan
domestik). Deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk
perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang
dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini
berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya
termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak
itu.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit pajak tidak
mencapai hasil yang diinginkan adalah Pembayaran deviden (termasuk seluruh
pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di kreditkan, dan laba setelah pajak
penghasilan luar negeri.
3. Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian
dari : (1) klasik, (2) pemotongan nilai, (3) penuduhan.!
Jawab :
a) Klasik
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang
mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya
berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan
pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang
dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk
pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat
yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak
sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai
pendapatan perseorangan.
b) Pemotongan Nilai
Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam
penyetoran dan biaya yang dikenakan
untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah
beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko
hukum atas kewajiban wajib pajak.
c) Penuduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut
juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang
mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang
memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh
perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk
memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya
yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya,
sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke
mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak
terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan
mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4. Apakah yang dimaksud dengan Advance Pricing
Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan kerugiannya ?
Jawab :
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing
Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib
Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria
dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya
penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam
analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
Keuntungan Advance Pricing Agreement (APA) antara
lain :
- Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
- Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
- Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah disepakati.
- Mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian Advance Pricing Agreement (APA) antara lain
:
- Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
- Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
- APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.